KolomOpini

Politik Merambah ke Dunia Pers Mahasiswa, Media Tak Lagi Netral

Di Indonesia, pers merupakan pilar ke-empat demokrasi, bersanding dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers merupakan media kontrol bagi pemerintah. Meskipun berjalan beriringan, ternyata, anggota pemerintahan tidak boleh merangkap tugas di media pers atau pun sebaliknya.

Kenapa anggota pemerintahan dilarang merangkap anggota pers atau sebaliknya?

Pertama,  telah dijelaskan sebelumnya bahwa pers sebagai media kontrol bagi pemerintah. Pers berhak menyampaikan berita baik atau buruk yang terjadi di dalam anggota pemerintahan guna mengedukasi masyarakat. Pers ialah salah satu lembaga kemasyarakatan yang menyampaikan informasi secara berimbang.

Tahun 2018, Dewan Pers memberikan imbauan melalui surat edaran No. 02/SE-DP/II/2014 tentang pengunduran diri Sebagai wartawan jika mencalonkan diri menjadi anggota pemerintahan. Hal ini jelas bahwa dewan pers ingin kebijakan pers selaku media kontrol pemerintah bekerja secara profesional.

Kedua,  kode etik jurnalistik melarang pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu yang tercantum dalam UU No. 32/2002 tentang penyiaran.

Sangat disayangkan jika di dalam lingkup pers masih ada anggota yang duduk sebagai pejabat publik pemerintahan. Sejatinya, pers bukan boneka politik yang dapat dengan mudah digunakan para oknum untuk mem-branding dirinya demi kepentingan pribadi. Terlebih pem-branding-an para oknum ini tidak memiliki nilai edukasi bagi khalayak dan membuat media tersebut tak lagi netral.

Mahasiswa tentunya sudah tahu, bagaimana dampak jika pers sebagai media diduduki oleh oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi.

Hal ini pun berlaku dalam dunia kampus. Di Unsri, misalnya anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) namun tergabung dalam organisasi pers mahasiswa di ruang lingkup Unsri. Jika melihat dari sudut pandang surat edaran dewan pers, tentu hal semacam ini tidak diperbolehkan.

Di salah satu fakultas di Unsri, kasus seperti ini sudah terjadi, anda mungkin bisa menebak fakultas mana dan siapa aktornya. Yang saya bingungkan, bagaimana bisa anggota BEM masih bekerja di media pers tingkat fakultas? Menurut kabar, para aktor ini masih aktif di kedua organisasi tersebut. Ada pula yang bukan lagi sebagai wartawan, namun sebagai dewan,  dan dengan jabatan itu, semestinya ia memberikan contoh yang baik dan benar.

Kampus sering disebut sebagai miniatur negara. Dan seyogianya penerapan serta sistemnya harus sama seperti negara.Termasuk pelarangan anggota eksekutif di kampus, seperti BEM, mengikuti organisasi pers mahasiswa.

Sebagai pers mahasiswa, tentu sudah tahu standar kode etik jurnalistik, apalagi telah melewati tahapan perkenalan jurnalistik yang biasanya dibahas selama magang dengan durasi 1-3 bulan.  Saya rasa aktor ini sudah khatam mengenai hal ini. Kenapa saya begitu yakin? Karena aktornya sendiri pernah menduduki kursi tertinggi di dua organisasi tersebut.

Maksud dari tulisan ini hanya untuk menjalankan peran pers sebagai media kontrol pemerintah. Saya berharap pembaca lebih selektif menilai apa yang saya tulis.

Penulis: (drk)

Editor: (din)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!