Citizen journalismOpini

Kita Adalah Calon Buruh

Mengenyam pendidikan di perguruan tinggi tidak melepaskan kita dari status sebagai calon buruh. Sistem pendidikan yang kita tempuh menyiapkan kita untuk menjadi calon tenaga kerja yang siap dilepas ke pasar. Hal ini diamini dengan munculnya jurusan yang populer karena banyak diserap pasar tenaga kerja, dan ada pula jurusan yang tidak populer karena sedikit diserap tenaga kerja.

Kata buruh mengalami pergeseran makna, sehingga sering kali menjadi rujukan untuk sektor-sektor pekerjaan kasar seperti di pabrik. Sedangkan untuk menyebut sektor pekerjaan lain seperti di perkantoran kita biasa menyebutnya sebagai pekerja. Padahal, pengertian buruh adalah setiap orang yang tidak mempunyai alat produksi sehingga menjual tenaganya kepada pemilik alat produksi. Pekerja kantoran maupun pabrik sama-sama menjual tenaga kerjanya, sehingga sama-sama bisa disebut buruh. Pergeseran istilah buruh ke pekerja ini menyebabkan kita sering kali abai dengan isu-isu seputar perburuhan, tak terkecuali mahasiswa.

Pada kasus yang baru-baru ini terjadi, serikat buruh menggelar aksi demonstrasi memprotes revisi Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) di depan Gedung MPR/DPR RI pada Jumat (16/8). Dalam revisi UUK, banyak perubahan yang diusulkan dirasa akan sangat merugikan karena menghilangkan hak-hak pekerja. Contohnya adalah perluasan sistem kerja outsourching, penghapusan cuti haid, penambahan waktu lembur, penentuan upah minimum, penghapusan mekanisme pesidangan dalam PHK dan lain-lain. Revisi UUK yang dimaksudkan sebagai fleksibilitas tenaga kerja ini terlihat sangat jelas akan mengebiri hak-hak buruh dan menghapus perlindungan tenaga kerja.

Banyak dari kita yang tidak merasa bahwa perubahan UUK ini akan berpengaruh pada kehidupan kita, sehingga tidak banyak dari kita yang mendukung gerakan serikat buruh untuk menolak perubahan UUK ini. Padahal seperti yang saya sampaikan di awal, kita semua adalah calon buruh yang nantinya akan sangat bergantung pada UUK ini. Terlepas kita akan bekerja di kantoran maupun di pabrik, kita semua memerlukan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha. Untuk itu, kita sebagai mahasiswa atau calon pekerja sudah sepatutnya untuk terlibat dalam pergerakan serikat buruh.

Dari sejarahnya, serikat buruh-lah yang memperjuangkan 8 Jam Kerja, 8 Jam rekreasi, dan 8 jam istirahat yang diterapkan saat ini. Peristiwa itu diperingati sebagai May Day yang jatuh pada 1 Mei setiap tahun. Di Indonesia, May Day selalu diperingati oleh para buruh untuk menuntut kesejahteraan. Pada momentum tersebut, serikat buruh sering kali bergerak sendiri dan minim dukungan dari mahasiswa maupun masyarakat. Padahal tuntutannya adalah tuntutan kita bersama, yakni kesejahteraan.

Mahasiswa adalah calon pekerja, kita semua juga memiliki kerabat yang menggantungkan hidupnya pada gaji atau upah. Sama seperti gerakan-gerakan sosial lainnya, sudah saatnya kita bersinergi dalam satu gerakan yang sama untuk menuntut satu tujuan yang sama yakni Kesejahteraan, baik itu buruh, lembaga swadaya masyarakat, praktisi dan mahasiswa harus bersatu atas nama rakyat.

Rakyat bersatu! Tak bisa dikalahkan!

Penulis: Agung Prakoso (HI FISIP-2016)

Editor: (din)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!