Opini

Hari Kekayaan Intelektual, Perguruan Tinggi Berperan Memberantas Plagiarisme

Keberadaan suatu institusi perguruan tinggi yang hadir di tengah masyarakat dilatar belakangi oleh karena adanya berbagai kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksudkan pastinya sejalan dengan semakin pesatnya perkembangan zaman dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan salah satu Tridarmanya, pengabdian masyarakat, mengharuskan perguruan tinggi untuk kreatif dan inovatif dalam menciptakan hal-hal baru guna menopang kebutuhan masyakarat itu sendiri.

Kreativitas karya individu maupun kelompok yang diciptakan pada sebuah perguruan tinggi dapat berupa tulisan ilmiah atau produk yang berguna bagi masyarakat. Yang mana, kategori daripada kekayaan intelektual dalam perguruan tinggi terbagi atas hak cipta dan hak milik industri. Berbicara soal hak cipta, dosen dan mahasiswa tak terpisahkan dengan banyaknya temuan hasil dari penelitian, jurnal, skripsi, dan karya ilmiah lainnya.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ciptaan yakni berarti setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Sedangkan, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Berdasarkan penggambaran tersebut, perlu adanya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dengan karya-karya yang diciptakan. Dalam hal ini, perguruan tinggi semestinya membentuk sentra kekayaan intelektual atau lembaga penelitian yang berkompeten guna mengelola karya cipta yang di kemudian hari berpotensi ekonomi. Di samping itu, perguruan tinggi juga perlu melakukan pelestarian karya yang dihasilkan sebagai bentuk implementasi terhadap hak cipta. Tak hanya peran para pencipta dengan segala daya pikirnya yang memanfaatkan perpustakaan, diharapkan pula peran pegawai perguruan tinggi yang mendapatkan amanah untuk ikut serta menjaga kelestarian dari karya tersebut, baik secara fisik maupun kelengkapan informasinya.

Selain untuk melindungi karya dosen dan mahasiswanya, perguruan tinggi juga mempunyai peran untuk membasmi tingkat penjiplakan yang melanggar hak cipta. Plagiarisme di lingkungan institusi perguruan tinggi kerap kali ditemukan pada tulisan mahasiswa saat menulis skripsi, tesis, dan bahkan disertasi. Plagiat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.

Langkah yang dirasa tepat untuk mencegah, mengurangi, atau bahkan memberantas plagiarisme, yakni dengan ketegasan perguruan tinggi dalam menyusun kode etik yang mengatur tentang etika kejujuran dan berperilaku. Sejauh yang penulis ketahui juga, bahwa beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah menerapkan cek plagiarisme terhadap karya tulis mahasiswanya. Selain itu, perguruan tinggi dapat melakukan seminar dan sosialisasi untuk menyampaikan kepada civitas akademika mengenai pemahaman bahwa karya cipta merupakan aset berharga dan pentingnya sebuah karya cipta untuk kemajuan bangsa di masa yang akan datang. Kemudian juga, dibutuhkan penyampaian akan pentingnya memahami perlindungan hukum dan partisipasi seluruh kalangan di kampus dalam mendukung keberlangsungan hidup dari pencipta, pengarang, maupun penerbit suatu karya cipta.

Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual ini, semoga perguruan tinggi yang berfungsi sebagai fasilitator dan civitas akademikanya sebagai pencipta karya, bahu-membahu untuk menjadikan Indonesia layaknya bangsa yang kreatif bukan malah konsumtif.
Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia!

Penulis : Juniancandra Adi Praha
Editor : Royan Dwi Saputra

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!