Artikel

Hak Asasi Hewan, Sudahkah Ditegakkan?

Sabtu lalu, sebuah akun Instagram mengunggah foto yang muncul di beranda saya. Sekilas, tak ada yang menarik dalam foto tersebut, hanya memperlihatkan induk orang utan beserta anaknya yang tengah duduk di atas rerumputan, mimik wajah kedua orang utan itu terlihat sedih, dan sederet caption panjang menjelaskan apa yang terjadi.

Ternyata, kedua orang utan tersebut telah kehilangan tempat tinggalnya akibat ulah para pelaku penebangan hutan liar. Sontak saja, foto tersebut menuai banyak kritik dari warganet, sebagian besar memaki pelaku penebangan hutan yang dinilai keji. Tak ayal, saya pun merasa miris dengan kejadian yang menimpa satwa langka tersebut.

Kasus penebangan hutan secara liar memang bukanlah hal tabu bagi masyarakat Indonesia, sudah marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Padahal, penebangan hutan merupakan kegiatan ilegal, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman. Namun tetap saja, ada oknum-oknum yang tak kenal takut dan masih getol melakukan kegiatan terlarang ini.

Dampak yang ditimbulkan dari penebangan hutan secara ilegal ini bukan hanya berimbas pada manusia, namun satwa-satwa yang ada di dalamnya pun harus ikut menanggung akibatnya. Mereka kehilangan tempat tinggal karena ulah makhluk yang katanya paling mulia, dan kehilangan tempat tinggal dapat membuat jumlah satwa-satwa tersebut makin menipis dan berujung pada kepunahan. Secara tidak langsung, pelaku penebangan hutan ilegal ini telah melanggar hak asasi hewan.

Hak asasi hewan? Mungkin istilah ini terdengar tak lazim, namun hak asasi hewan ini ternyata memang ada. Sama halnya dengan manusia, hewan pun memiliki hak asasi, dan beberapa negara dunia juga telah mengakui adanya hak ini. Di indonesia pun, keberadaan hak asasi hewan ini sudah diakui oleh undang-undang, terbukti dengan adanya Pasal 66 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta KUHP 302.

Namun sepertinya, eksistensi hak asasi hewan di negara kita belum disadari betul oleh khalayak. Pemerintah pun agaknya tak terlalu mengindahkan kasus yang mengatasnamakan hewan, sehingga masih banyak kasus pelanggaran hak asasi hewan yang terjadi.

Kasus penebangan hutan bukanlah satu-satunya pelanggaran hak asasi hewan yang terjadi di indonesia. Ada begitu banyak kasus penyiksaan hewan yang mewarnai dunia kriminalitas di Indonesia. Salah satunya ialah video tiga orang pemuda yang dengan lihainya melakukan juggling layaknya pesepak bola kawakan, namun bukan karena kemahirannya melakukan juggling yang membuat video itu viral, melainkan objek yang mereka gunakan.

Objek juggling mereka ialah kucing. Ya, kucing. Hewan imut dengan tubuh yang dipenuhi bulu dan kerap mengeluarkan suara “meong” itu tampak tak berdaya diperlakukan bagaikan bola oleh ketiga pemuda yang kelihatan senang dengan aksinya. Ketiga pemuda tersebut pada akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan mereka melalui tayangan langsung Instagram setelah videonya dipos ulang oleh pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Hendaru Tona.

Jika memang benar mau berpedoman pada undang-undang tersebut, artinya segala bentuk hiburan yang memperalat hewan, seperti topeng monyet, sabung ayam, dan sirkus, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi hewan, dan mesti dihapuskan. Para pelaku yang menjadikan hewan sebagai hiburan pun layak dijatuhi hukuman yang setimpal.

Contoh di atas hanyalah segelintir kasus dari sekian banyak praktik pelanggaran hak asasi hewan dan menjadi bukti bahwa hak asasi hewan di Indonesia masih begitu terabaikan. Mereka memang hewan, makhluk yang bahkan tak mengetahui bahwa ada sesuatu bernama hak asasi dan keadilan di dunia ini. Namun tak bisa dipungkiri, mereka tetaplah makhluk hidup, sama seperti manusia, yang berhak untuk mendapatkan hidup layak dan aman. Mereka harus dilindungi dan dihargai haknya, apalagi jika satwa tersebut termasuk langka, sehingga tidak terjadi kepunahan.

Selamat hari hak asasi hewan!

Penulis: Dinar Wahyuni
Editor : Nurma Afrinda P

Facebook Comments
Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!