Dinamika Kesejahteraan Aparatur: Dari Polemik Batas Usia Pensiun di Indonesia hingga Tren Pensiun Kripto di AS
Wacana mengenai pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan kembali menghangat setelah munculnya usulan kontroversial terkait perpanjangan masa bakti pegawai. Baru-baru ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, melontarkan gagasan untuk menaikkan batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan usulan ini dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 Mei 2025. Menurutnya, angka harapan hidup yang semakin membaik serta tingkat produktivitas usia lanjut yang masih tinggi menjadi landasan utama. Ia menilai wajar jika BUP ASN ditambah, baik bagi mereka yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional, guna mendorong keahlian dan karier pegawai agar lebih optimal. Dalam skemanya, Korpri mengusulkan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama bisa pensiun di usia 65 tahun, sementara JPT Madya di angka 63 tahun, dengan opsi maksimal hingga 70 tahun untuk kualifikasi tertentu.
Gelombang Penolakan dan Kritik Regenerasi
Gagasan ini sontak memicu reaksi beragam dari berbagai pemangku kepentingan, yang sebagian besar bernada skeptis. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, secara tegas menolak ide tersebut karena dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan produktivitas birokrasi. Berdasarkan pengamatannya, usia 60 tahun adalah ambang batas wajar untuk bekerja secara aktif dalam struktur operasional. Agus menekankan bahwa faktor kesehatan yang menurun secara alami akan menjadi penghambat, dan memaksakan bekerja hingga 70 tahun justru bisa membebani kinerja instansi. Ia menyarankan peran di atas usia 60 tahun sebaiknya terbatas pada posisi non-operasional, seperti penasihat atau tenaga ahli, agar tidak menghambat laju regenerasi.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, melayangkan kritik tajam terkait dampak usulan ini terhadap bonus demografi. Politikus Golkar tersebut mengingatkan bahwa Indonesia memiliki banyak generasi muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Memperpanjang usia pensiun ASN dinilai akan menutup peluang bagi anak-cucu bangsa yang siap berkarya. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil sikap lebih hati-hati. Usai pertemuannya dengan Perdana Menteri China Li Qiang, Puan menyarankan agar usulan ini dikaji secara mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik dan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Eksperimen Investasi Dana Pensiun di Amerika Serikat
Di saat Indonesia tengah bergelut dengan durasi masa kerja abdi negara, di belahan dunia lain, tepatnya di Indiana, Amerika Serikat, legislator justru sedang menggodok aturan progresif mengenai pengelolaan aset dana pensiun pegawai pemerintah. Parlemen Indiana tengah mempertimbangkan legislasi yang memungkinkan investasi mata uang kripto (cryptocurrency) masuk ke dalam portofolio pensiun publik.
Rancangan Undang-Undang (House Bill) 1042 yang sedang dibahas memungkinkan anggota rencana pensiun publik tertentu untuk memilih akun perantara mandiri yang menawarkan opsi investasi kripto. Selain itu, negara bagian juga akan memiliki wewenang untuk menginvestasikan aset program ke dalam dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) berbasis kripto. Penulis RUU tersebut, Rep. Kyle Pierce, menjelaskan bahwa meskipun peserta program manfaat pasti (defined benefit) tidak dapat mengatur investasi mereka sendiri, mereka yang berada dalam program iuran pasti (defined contribution) akan dapat memanfaatkan perubahan ini. Pihak Sistem Pensiun Publik Indiana sendiri menyatakan sikap netral dan mengaku cukup puas dengan bentuk rancangan undang-undang yang ada saat ini.
Ketua Komite Asuransi dan Lembaga Keuangan Senat, Sen. Scott Baldwin, menyebut bahwa proses legislasi ini telah melewati separuh jalan di Gedung Negara Bagian Indiana dan diperkirakan akan melaju ke lantai Senat pekan depan. Namun, pihaknya mengambil “jeda taktis” sejenak untuk menyempurnakan proposal tersebut agar selaras dengan reorganisasi undang-undang pinjaman konsumen yang sedang berjalan. RUU ini juga mencakup perlindungan bagi operasi bisnis penambangan digital, di mana pemerintah daerah tidak akan bisa melarang perusahaan data center beroperasi di kawasan industri atau mencegah individu menambang kripto di rumah mereka.
Ancaman Penipuan Mengincar Pensiunan
Namun, integrasi teknologi finansial ini bukan tanpa risiko, terutama bagi kelompok usia lanjut yang menjadi target utama pembahasan pensiun. Diskusi di parlemen Indiana juga memanas terkait House Bill 1116 yang bertujuan meregulasi kios mata uang virtual atau ATM kripto. Rep. Wendy McNamara, penulis RUU tersebut, menyoroti fenomena “scamdemic” di mana ATM kripto menjadi alat bagi penipu untuk memangsa para lansia dan orang-orang yang sedang dalam krisis.
Para korban sering kali dimanipulasi untuk percaya bahwa mereka sedang membayar tagihan atau membantu orang terkasih, padahal mereka sedang mengirim uang kepada kriminal. Sersan Nathan VanCleave dari unit kejahatan keuangan Departemen Kepolisian Evansville memberikan kesaksian bahwa mesin-mesin ini di wilayahnya membebankan biaya transaksi rata-rata sebesar 38%, yang sangat menguntungkan operator namun merugikan konsumen. Ia bahkan menceritakan bagaimana sebuah pom bensin menolak mencabut mesin tersebut karena pendapatan yang dihasilkan terlalu besar.
Legislasi baru ini nantinya akan mewajibkan operator kios untuk mendapatkan lisensi pengiriman uang, izin instalasi dari Departemen Lembaga Keuangan, serta mematuhi pelaporan data yang ketat. Langkah ini diambil sebagai upaya negara hadir melindungi warganya, khususnya para pensiunan yang rentan, agar dana hari tua mereka tidak lenyap akibat skema penipuan berbasis teknologi yang kian canggih.









