BeritaNews

Omnibus Law dalam Pandangan Akademisi

INDRALAYA, GELORASRIWIJAYA.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM KM FISIP) mengadakan Sriwijaya President Conference dengan tema “Menilik RUU Omnibus Law dari Perspektif Warna-warni Akademisi” di Gedung C FISIP Universitas Sriwijaya, Jumat (13/3).

Diskusi kali ini membahas Omnibus Law yang menuai banyak pro dan kontra dari perspektif akademisi. Ada tujuh narasumber yang dihadirkan pada diskusi ini, yaitu dosen Fakultas Hukum (FH), Isma Nurillah, dan perwakilan dari organisasi eksternal.

Dari perspektif akademisi dan hukum, Isma menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law masih prematur atau tidak layak, tapi secara konstitusional tidak salah.

Ia pun menambahkan bahwa hal yang dibawa dalam Omnibus Law ini bukan sesuatu yang buruk. “Nilainya bagus, hanya saja pemaknaannya salah. Jika ide bagus tapi eksekusi gagal, hal tersebut menjadi fatal,” tegasnya.

Isma menekankan untuk tidak melawan dengan anarkis, tapi berpikir secara akademis. “Meskipun RUU ini tetap disahkan, hal tersebut tidak boleh menciderai hak kita. Harus sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia, bukan titipan pemilik modal,” tuturnya.

Panji Prasetyo, selaku narasumber dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) mempertanyakan mengenai pergerakan mahasiswa Sumatra Selatan (Sumsel) dalam menyikapi Omnibus Law. “Di wilayah Sumsel belum ada gerakan, sedangkan rekan-rekan di Jogja mulai turun ke jalan,” ungkapnya.

Lain halnya dengan narasumber dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Adi Pandjaitan yang memilih jalan selain aksi. “Menanggapi Omnibus Law harus mempunyai dasar. Harapannya hasil diskusi kita hari ini bisa dibawa untuk konferensi pers daripada turun aksi,” jelasnya.

Penulis : (gia)
Editor : (oya)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!