BeritaNews

Melihat Kebebasan Berekspresi di Indonesia

SUMATERA SELATAN, GELORASRIWIJAYA.CO – LPM Gelora Sriwijaya Universitas Sriwijaya (LPM GS Unsri) adakan Gelar Wicara bertajuk “Belenggu Kebebasan Berpendapat, PR Besar Indonesia” melalui platform Google Meet, Minggu (28/6).

Menghadirkan tiga pembicara yang kompeten di bidangnya, Gelar Wicara ini membahas mengenai kebebasan berekspresi dalam pandangan yuridis dan jurnalis. Selain itu, melindungi privasi dan keamanan digital dalam mengemukakan pendapat turut dibahas.

Ahmad Fathanah Haris, Pengacara Publik LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers menyebutkan mengenai kebebasan berekspresi yang diatur dalam Undang-undang (UU). Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekpresi bukan hanya tentang bebas dalam berpendapat, tapi juga bebas dalam mencari dan mendapatkan informasi. “Karena informasi yang diperoleh nanti akan dijabarkan ke orang lain,” jelasnya.

Dalam perspektif jurnalis, Prawira Maulana selaku Ketua AJI Palembang menjelaskan bahwa pers belum sepenuhnya bebas berekpresi walaupun sudah ada UU yang mengatur. Ia juga menambahkan kasus-kasus pembungkaman pers di Indonesia. “Regulasi mengenai perlindungan pers ini ada, tapi otoritas hukum biasanya menggunakan UU lain untuk menghakimi insan pers.” tegasnya.

Di era serba digital ini, privasi dan keamanan saat mengemukakan pendapat juga harus turut dijaga. Kasudiv Digital At-Risks SAFEnet, Ellen Kusuma, memberikan tips dalam melindungi data pribadi kita. Ia juga menekankan untuk mengetahui level nyaman dan level aman saat berselancar di dunia digital.

Penulis: (gia)

Editor: (din)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!