BeritaNews

Surat Imbauan Gubernur Tak Mempunyai Implikasi Hukum bagi Kampus

INDRALAYA, GELORASRIWIJAYA.CO – Jum’at (22/5) lalu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumsel. Imbauan yang berupa keringanan pembayaran uang kuliah, ternyata tidak mempunyai implikasi hukum yang mengikat kampus.

Dalam diskusi tentang pengaruh imbauan gubernur terhadap penurunan uang kuliah tunggal secara online yang digagas oleh Aliansi BEM SS, akademisi hukum tata negara sekaligus pembicara diskusi, Kurnia Saleh mengatakan bahwa surat imbauan gubernur harus diapresiasi secara konseptual. Namun, dalam kontekstual perlu dievaluasi secara hukum. Ditambah lagi, dari segi hierarkis imbauan ini tidak termasuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan, dan tergolong ke dalam dimensi diskresi meskipun tidak ada kepastian secara hukum bagi kampus untuk mengikuti imbauan gubernur.

“Kita juga dapat melihat imbauan ini dalam kacamata struktural kelembagaan. Secara struktural tidak ada wilayahnya gubernur untuk ikut campur dalam pengelolaan pendidikan khusunya pendidikan tinggi. Karena tarikan perguruan tinggi itu langsung vertikal ke kementrian dan tanggung jawabnya ke presiden. Tapi, imbauan ini kita dapat manfaatkan sebagai legalitas pergerakan untuk mengadvokasi ke kampus”, ujarnya.

Kurnia Saleh menilai pula dalam dimensi hukum kenegaraan, gubernur tidak perlu repot mengimbau kampus, cukup dengan merevisi dan menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa.

“Gubernur sesungguhnya dapat mengoptimalkan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan APBD, tentu untuk mendapatkan legalitasnya diatur dalam Perda. Gubernur bisa dan mampu untuk merevisi Perda APBD bersama dengan DPRD,” tambahnya.

Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Muadz Aminuddin menuturkan hal serupa. Ia menuturkan bahwa surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu Sumsel tersebut hanya sekedar imbauan, dan sejauh ini upaya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri yang ikut dalam aliansi BEM SS telah berkali-kali mengikuti eskalasi. Terutama aksi media untuk meminta Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan dan kebudayaan diskusi terbuka dengan mahasiswa.

“Alur birokrasinya kan kemendikbud, maka disitu tempat kita menuntut hak. Disitulah tempat peraturan UKT bernaung. Ketika kemendikbud mengeluarkan peraturan peringanan UKT, langsung aturan ya, maka akan diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi. Sehingga, konsekuensi hukumnya jelas dan ada yang kita pegang. Selain itu juga, kita akan terus komunikasi dengan kawan-kawan pakar hukum,” jelasnya.

Penulis : (jap)

Editor: (rhs)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!