Opini

Pengantar Reforma Agraria

Semangat “Reforma Agraria” dimulai jauh sebelum gaungan perlawanan untuk menawarkan narasi “Reformasi” Mei 1998 sebagi solusi sosial-politik di Indonesia pada masa orde lama. Reforma agraria yang berarti sebuah pembaharuan agraria merupakan amanat sejak awal proklamasi berkumandang. Bagaimana tidak, jika kita merefleksikan jauh kembali pada suasana pra kemerdekaan perjuangan rakyat Indonesia mengusir penjajah ialah untuk mempertahankan tanah, air, serta kekayaan yang terkandung di NKRI, sebagai warisan nenek moyang dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Reforma agraria juga merupakan sikap yang begitu tegas, bentuk perlawanan dari seluruh rakyat, untuk menghapus seluruh bentuk penjajahan diatas tanah airnya sampai ke akar-akar, begitupun dengan karakter kolonialisme yang masih melekat pada sebuah bangsa yang pernah terjajah. Hal ini dikarenakan walaupun Indonesia telah merayakan kemerdekaan tetap saja masih ada perusahaan-perusahaan produk kolonial yang menjarah hasil bumi juga lahan-lahan rakyat dan petani Indonesia, atau bahkan praktek-praktek kolonial yang masih terus melekat hingga saat ini. Akhirnya dampak yang selalu dirasakan ialah kerugian para petani-petani di Indonesia.

Reforma agraria lalu diejawantahkan secara rinci pada UUPA No 5 1960, yang akan jauh lebih banyak berbicara soal pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan perlindungan untuk rakyat-petani. Tujuan dari adanya undang-undang pokok agraria ini ialah :

            a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

            b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.

            c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah dari rakyat seluruhnya.

Undang-undang pokok agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia atau negara bertindak sebagai pemilik tanah. pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 berbunyi : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, pengertian “dikuasai” tidak bermakna “dimiliki” karna kedua pengertian tersebut memiliki arti yang sangat berbeda.

Tujuan akhir yang hendak dicapai dari reforma agraria yang banyak tertuang pada undang-undang pokok agraria ialah sebagaimana yang di maksudkan pada pada pasal 7 UUPA “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”. Juga seluruh bentuk wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara dipergunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia hukum Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan makmur, sebagaimana yang di tetapkan dalam pasal 2  ayat 2 UUPA.

Hingga saat ini semangat reforma agraria masih menjadi sebuah pajangan di mata rakyat, sebatas simbol, dan seolah-olah menjadi jaminan kebahagiaan untuk masa yang akan datang. Senyata nya masih begitu banyak rakyat yang menuntut hak atas keadilan akan lahan yang menjadi jaminan kehidupannya. Bahkan kasus konflik agraria hingga saat ini masih terus bergeliat hampir diseluruh wilayah di Indonesia , menjadi sebuah tanda tanya besar “sudah sejauh mana reforma agraria menjadi sisi prioritas kebijakan dan pelaksanaan oleh pemangku kebijakan dari tingkat daerah,prov, dan pusat”. berdasarkan data dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dalam kurun waktu tahun 2017, KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 659 kejadian konflik agraria di berbagai wilayah dan provinsi di tanah air dengan luasan 520.491,87 hektar. Konflik agraria yang terjadi kian menumpuk seolah-olah menjadi bom waktu yang tinggal menunggu untuk meledak, ribuan konflik agraria lama dan baru masih menunggu di pinggir jalan, kalah terhormat jika dibandingkan eksploitasi tanah untuk proyek-proyek pembangunan atau perkebunan.

Undang-undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 hingga sekarang tahun 2019 telah menginjak usianya yang ke-59 tahun, artinya selama 59 tahun tersebut  spirit dari reforma agraria sama sekali belum terealisasi dengan baik, jika dilihat dari fakta lapangan dan konflik agraria yang kian hari kian menjadi-jadi. Sebenarnya yang menjadi akar persoalan dari reforma agraria yang belum terealisasi dengan baik ini adalah pada tahapan pelaksanaan, karna bila mengacu pada UUPA secara filosofis maka akan banyak sekali dalil yang menjadi represntatif nasionalisme-ketuhanan, dan paling penting juga UUPA menjadi garda terdepan untuk mengusir produk-produk kolonial dan mental-mental kolonial yang masih ada hingga saat ini. Konflik agraria akhirnya menyeret desa-desa diberbagai wilayah NKRI, dan terkhusus konflik agraria yang terkesan dibiarkan dan diaminkan yakni terjadi di Desa Betung kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir. Selama 38 tahun konflik lahan ini terjadi sampai hari ini pada tahun 2019 belum ada satu pun sikap yang jelas dari pemerintah Prov. Sumatera Selatan. Tercatat dalam perjuangan para petani yang berhimpun dalam “ Serikat Tani Pembaharu Ogan Ilir “Sudah melalui 24 usaha dan perjuangan dengan bentuk aksi, rapat, dan juga turun langsung meninjau lokasi konflik. Gubernur Sumatera Selatan yakni Herman Deru belum pernah bersikap secara terbuka dan langsung kepada publik terkhususnya kepada masyarakat tani yang merasakan konflik lahan tersebut.

Dikeluarkannya SK GUBERNUR NO : 191/KPTS/DLHP 2019 DENGAN MEMBENTUK TIM GUGUS TUGAS PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PTPN 7 CINTA MANIS, tidak berdampak apa-apa bahkan hanya menyisakan kebingungan dan kejenunhan masyarakat Desa Betung Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir. Tidak ada satupun arahan pemerintah yang tidak dilengkapi atau dituruti oleh masyarakat, semua arahan pemerintah selalu dilakukan oleh masyarakat desa yang dominan bekerja sebagai petani.

Praktek serta mental kolonialisme yang masih melekat, menjadi faktor penghambat untuk pelaksanaan dan terealisasinya reforma agraria ini dengan singkat. Misalnya yang dimaksud dengan praktek dan mental kolonialisme tersebut ialah adanya kebijakan yang memaksa rakyat serta petani pemilik lahan untuk menjual tanahnya kepada pemilik modal, tanah-tanah yang di jual itu dikenal dengan sebutan tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah yang memiliki corak dan sifat tanah istimewa, lalu tanah yang sudah dijual itu dengan cepat menjadi tanah sang pemilik modal. Setelah tanah-tanah pribumi terjual dengan paksa dan menjadi tanah para pemilik modal, lantas tanah tersebut akan dikembangkan lagi oleh pemodal asing yang jauh lebih banyak memiliki modal usaha dalam pengelolaan lapangan pertanian atau perkebunan dengan skala besar, bahkan dapat memberikan keuntungan yang begitu besar untuk para pemodal. Sebaliknya bagi rakyat dan kaum tani justru menimbulkan kemiskinan, kesengsaraan, dan penderitaan yang amat menyedihkan.

Demikianlah beberapa praktek serta mental kolonialisme yang masih mengakar hingga saat ini. Benar memang bangsa Indonesia telah merdeka namun praktek dan mental kolonialisme tersebut masih terus menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, karna dampaknya jelas akan menganggu cita-cita para pendiri bangsa yang secara filosofis tertuang pada Undang-undang pokok agraria no 5 tahun 1960. Pelaksanaan yang belum maksimal ini juga terus dimanfaatkan sebagai alat politik dijadikan alat kampanye atau janji kampanye para politisi yang sedang berebut kedudukan. Misalnya saja yang sangat mudah untuk diakses soal pelaksanaan reforma agraria yang tertuang pada Perpres No 86 tahun 2018 yang dijadikan janji kampanye presiden jokowi-jk ketika akan dan selama menjabat sebagai Presiden RI. Ternyata tak cukup kuat melawan praktek dan mental kolonialisme yang masih ada, dimana masih banyak sekali ditemukan kasus konflik agraria selama masa bakti Presiden Jokowi. Hadirnya Perpres No 86 Tahun 2018 seolah-olah menjadi angin segar untuk mendamaikan seluruh konflik agraria nyatanya secara pelaksanaan dilapangan tetap saja masih sangat sulit untuk dilaksanakan. Jika menyelesaikan kasus konflik agraria dengan mengacu pada Perpres No 86 Tahun 2018 tersebut maka yang dirasakan ialah begitu rumit nya administrasi dan prosedur mekanisme penyelesaian konflik. Pada akhirnya tetap saja harus didesak dengan begitu banyak tenaga agar peraturan presiden tersebut dapat segera dilaksanakan. Padahal dengan peraturan yang begitu kaku tersebut akan sangat menyulitkan rakyat dan kaum tani yang secara bidang keilmuan dan keterampilan belum memadai untuk mampu mengakses hal-hal yang dimaksudkan pada peraturan presiden tersebut.

“ Sederhana nya masih ada semacam keraguan dan ketakutan untuk mulai melangkah dan menatap hari-hari kebangkitan dan kejayaan Bangsa Indonesia yang mulia ini. Melalui kesejahteran,keadilan, dan kemakmuran rakyat serta kaum tani nya. Hari kebangkitan itu akan terus menjadi percuma jika masih banyak keraguan dan ketakutan untuk melampaui tapal batas tentang imajinasi keterjajahan yang dulu pernah kita sebagai bangsa ini pernah  alami”

Penulis: Aditya Arief Laksana

Editor: (rhs)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!