Opini

Menanti Regulasi Unsri dalam Memutus Rantai Pelecehan Seksual

Perempuan kerap kali menjadi intaian para pelaku kejahatan seksual dalam menjalankan aksinya. Dewasa ini, segala bentuk pelecehan seksual dapat dialami oleh perempuan. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung yang tentunya merugikan dan menjadi trauma tersendiri bagi para korban.

Beberapa waktu lalu, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) menambah daftar hitam kasus serupa. Kejadian tersebut terjadi di dalam bus yang membawa pegawai beserta mahasiswa dari kampus Indralaya menuju kampus Palembang. Untuk kesekian kalinya, kasus seperti ini hanya jadi tontonan bahkan ada yang menganggapnya hal sepele.

Kebanyakan kasus yang pernah terjadi juga tidak jauh berbeda. Para korban mencoba untuk melawan dan meminta pertolongan, namun tak digubris sedikit pun. Sebab, kasus seperti ini masih dianggap tabu oleh kebanyakan orang sehingga tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan, seperti membawanya ke jalur hukum dan sebagainya. Mungkin saja belum adanya aturan kuat mengenai kasus seperti ini yang sewaktu-waktu dapat terjadi lagi di dalam kampus.

Sangat disayangkan apabila penyelesaian kasus seperti ini hanya melalui jalan mediasi dan kekeluargaan. Jalur mediasi sangat merugikan korban karena tidak ada keadilan dan tidak terpenuhinya secara utuh hak para korban. Dengan cara sederhana ini, kurang memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sebagai institusi pendidikan yang menjadi tempat menuntut ilmu dan mencetak generasi penerus bangsa, sudah selayaknya menciptakan regulasi khusus untuk kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Seperti kampus ternama di dunia yakni Harvard University yang memiliki sebuah lembaga yaitu crisis center untuk menampung dan menyelesaikan berbagai kasus, termasuklah di dalamnya kasus pelecehan seksual.

Bukan tidak mungkin jika Unsri membuat regulasi khusus agar tidak terjadi kembali kasus pelecehan seksual apalagi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dapat pula regulasi ini dijadikan sebagai upaya preventif dalam melindungi mahasiswi dan pegawai perempuan di Unsri, sehingga ke depannya Unsri akan menjadi lebih nyaman, baik bagi mahasiswi maupun pegawai yang beraktivitas di dalamnya.

Bila diperlukan, saat penerimaan mahasiswa baru, Unsri telah melakukan upaya sejak dini dengan pencantuman soal kewajiban yang harus dipenuhi dan hak yang mesti didapatkan oleh mahasiswa. Yang mana Unsri bertugas penuh dalam menjaga mahasiswi dan pegawai yang kuliah maupun bekerja di lingkungan kampus yang aman.

Penulis : Juniancandra Adi Praha
Editor : Royan Dwi Saputra

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!