Artikel

Masyarakat Adat Nusantara Warnai Indonesia

Terdiri dari 17.504 pulau, membuat berbagai corak budaya dan tradisi mewarnai masing-masing wilayah di Indonesia, hal tersebut menjadikan Indonesia tidak terlepas dari kehidupan masyarakat adat yang menjadi cikal-bakal berdirinya bangsa ini. Masyarakat adat adalah sebutan bagi orang atau kelompok masyarakat yang menggunakan hukum adat. Namun, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan demikian, mengingat adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.

Masyarakat adat menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Kongres I tahun 1999, adalah: “Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.”

Satu hal yang membedakan masyarakat adat dari masyarakat lain adalah mereka mempunyai budaya yang khas, menyangkut agama, sistem suku, pakaian, tarian, hidup sehari-hari, dan cara mencari nafkah. Biasanya, masyarakat adat hidup terpisah dari kelompok masyarakat lain, dan menolak dengan hati-hati setiap hal baru dari dunia luar. Mereka memiliki bahasa sendiri dan mendiami tanah nenek moyangnya,  serta selalu memelihara dan melindungi sumber daya alam, terutama sumber daya hutan.

Di Indonesia, terdapat berbagai macam masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayahnya. Menurut keputusan MK No. 35/PUU-X/2012, sebanyak 538 komunitas masyarakat hukum adat telah mendapatkan ketetapan hukum dari masyarakat setempat. Perbedaan tradisi, kepercayaan, mata pencaharian  dan sistem pemasyarakatan menjadi hal yang menarik. Beberapa contoh masyarakat adat yang ada di Indonesia ialah masyarakat adat Kanekes (Suku Baduy), masyarakat adat Bugis, masyarakat adat Cigugur, dan sebagainya.

Kelestarian masyarakat adat ini diharapkan akan selalu terjaga, karena ini memberi warna pada budaya Indonesia, juga dapat dikatakan salah satu jati diri bangsa dengan keberagaman yang dimiliki. Keberadaan masyarakat adat patut dihormati dan dilestarikan oleh setiap generasi.

Penulis : Rasmauli A. Nainggolan

Editor: Dinar Wahyuni

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!