KolomOpini

Mahasiswa dan Radikalisme

Pengenalan Kehidupan Kampus (PK2) 2019 Universitas Sriwijaya (Unsri) ada hal yang menarik. Tema yang diusung yaitu “Kita tingkatkan semangat wawasan kebangsaan dan menjaga kampus dari pengaruh radikalisme”. Apakah dengan tema tersebut, menandakan bahwa dilingkungan Unsri mulai terdeteksi adanya gerakan-gerakan radikalisme?

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya jika kita memahami dulu apa itu radikal dan radikalisme. Menurut KKBI, radikal adalah secara mendasar (sampai kepada yang prinsip), amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintah), maju dalam berfikir atau bertindak.

Sedangkan radikalisme adalah paham atau aliran radikal dalam politik, paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, sikap ekstrem dalam aliran politik. Dari dua pengertian di atas dapat kita lihat dengan saksama perbedaan antara radikal dan radikalisme.

Kampus sejatinya adalah inkubator kaum intelek. Kampus adalah laboratorium eksperimen mahasiswa dalam menuangkan pemikiran dan tempat menimba ilmu.

Memang, kegiatan di dalam kampus memiliki kemungkinan untuk munculnya radikalisme.Tetapi, bolehkah jika seorang mahasiswa bersifat radikal? Tentunya dapat dikatakan boleh, tergantung kemana arah radikal tersebut, apakah radikal yang dimaksud ini bersifat destruktif atau konstruktif. Dan radikal yang diperbolehkan adalah radikal konstruktif, contohnya adalah reformasi pada tahun 1998, dan radikal yang bersifat destruktif harus dihindari terutama radikalisme, yang dimana hal ini menyebabkan perpecahan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam sebuah komunitas diskusi Mata Merah di FMIPA pada Senin (12/8), pemantik menyebutkan bahwa sikap pemerintah yang melakukan gerakan anti radikalisme, terutama lingkungan kampus, menciptakan fenomena paranoid, dan negara terlalu menakut-nakutkan sesuatu yang sifatnya khayalan dan belum pasti, serta ingin selalu mempertahankan kekuasaan.

Sebenarnya, langkah yang dilakukan pemerintah melakukan gerakan anti radikalisme melalui birokrat kampus ke mahasiswa ini dapat dikatakan tindakan yang baik, karena seperti kata pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati.

Bukanlah hal-hal yang menakut-nakuti bila berusaha menjaga keutuhan NKRI, apalagi mahasiswa adalah manusia yang berpikir, berhasrat dan bergerak (hidup) dan memiliki kebebasan dalam bertindak dan berpikir. Banyak ideologi-ideologi dari luar, baik atau buruk, dapat dengan mudah berkembang di dalam lingkungan kampus. Semua tergantung pada diri mahasiswa itu sendiri.

Dalam diskusi ini pula pemantik berharap agar pemerintah memberikan parameter yang jelas, atas dasar apa sebuah individu atau kelompok dinyatakan anti NKRI. Karena sering terjadi salah kaprah, kata-kata radikalisme cenderung disematkan pada gerakan-gerakan keislaman dan kegiatan keagamaan lainnya.

Tolok ukur sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam menangani kasus yang sensitif seperti ini, terutama dalam pembelajaran dan kegiatan di kampus, yang baik buruknya sesuatu dapat dikupas hingga sedetail mungkin. Tentunya jika ada parameter yang jelas dari pemerintah, mahasiswa dapat mengambil langkah bijak dalam menghindari dan memusnahkan gerakan radikalisme, karena mahasiswa adalah pemuda penerus bangsa, penjaga NKRI.

Penulis: (apn)

Editor: (din)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!