Berita

Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual: Korban, Keluarga Korban dan BEM Diintervensi

INDRALAYA, GELORASRIWIJAYA.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM KM Unsri) mengadakan konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya di sekretariat BEM KM Unsri. Dalam konferensi ini, BEM memaparkan hasil perkembangan ketiga kasus pelecehan seksual yang terjadi dan menyampaikan bahwa BEM, korban dan keluarga korban diintervensi, Jumat (26/11).

Konferensi pers ini membahas 3 kasus pelecehan yang terjadi kepada mahasiswi Unsri. Korban pertama berbeda fakultas dengan korban kedua dan ketiga. Korban kedua dan ketiga berada pada satu fakultas dan satu pelaku terduga dosen yang sama.

Dalam konferensi pers tersebut, Dwiki Sandy selaku Presiden Mahasiswa (Presma) mengatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus pelecehan dari Rektorat. Beberapa waktu lalu, Dwiki pernah melayangkan surat terbuka yang berakhir dengan pemanggilan dirinya oleh Pak Wakil Rektor 3 (WR 3)  untuk menghadap. “Dalam pertemuan itu, WR3 mengatakan bahwa tim etik yang mereka bentuk sudah menemukan hasil terhadap penyelesaian kasus ini dan Bapak Rektor akan memberikan Surat Keputusan (SK) untuk memutuskan hasil tersebut,” paparnya. Namun, sampai saat ini pihak Rektorat belum memberikan kepastian mengenai penandatanganan SK terkait kasus pelecehan seksual. “Kami terus mem-follow up setiap saat. Ketika pihak Rektorat mengatakan akan segera menandatangani SK tersebut, kami menghubungi kembali pada hari selanjutnya. Namun, sangat disayangkan bahwa sampai saat ini masih belum ada kejelasan kapan SK tersebut akan diturunkan, begitu pun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku,” jelasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KM Unsri, Syarifah Indar Dewi, mengatakan bahwa korban kedua dan ketiga telah dipanggil pihak Dekanat terkait laporan tersebut. Namun, dalam pemenuhan panggilan tersebut, korban tidak diizinkan untuk didampingi oleh BEM dan keluarganya. “Karena korban tidak diperbolehkan untuk didampingi, korban beserta keluarga meninggalkan tempat dan tidak melanjutkan pertemuan tersebut,” pungkasnya. Menurut Syarifah, korban akan memenuhi panggilan terkait kasus ini apabila didampingi oleh keluarga dan pihak BEM.

Rahmad Riady selaku Menteri Koordinator (Menko) Pergerakan BEM KM Unsri menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Unsri tidak sesuai dengan Permendikbud. Keputusan yang dibuat Satgas perlu dipertanyakan dan mereka turut menyayangkan hal tersebut. Dalam konferensi ini, Rahmad menyampaikan bahwa BEM, korban dan keluarga korban diintervensi. ”Sekarang, bahkan korban, BEM, keluarga korban mendapatkan intervensi. Kami tidak dapat menyebutkan oknum yang mengintervensi. Korban diintervensi secara langsung dan ditakut-takuti agar kasus ini ditutup. BEM memastikan oknum yang mengintervensi akan terseret juga dalam kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, Rahmad mengatakan bahwa Rektorat tidak transparan mengenai laporan penyelesaian penanganan kasus pelecehan seksual. Dekanat yang bersangkutan pun memiliki pernyataan yang berbeda ketika berhadapan dengan korban dan pihak mereka (BEM). “Ketika ditanyakan oleh korban sudah sejauh mana pengurusan kasus ini, pihak Dekanat mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai. Namun, dalam penyampaiannya kepada BEM, Dekanat menyampaikan bahwa mereka sedang dalam proses mempelajari kasus tersebut”, jawabnya. Rahmad sangat menyayangkan ketidak transparan yang terjadi. “Seharusnya yang kita perangi adalah oknum terduga pelaku, tetapi justru kami dipaksa bergesekan dengan birokrasi kampus,” tutupnya.

Penulis: (apn)

Editor : (iga)

Facebook Comments

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!