Berita

Kasatreskrim OI : Polisi Pelaku Pemukulan telah Diberi Sanksi

INDRALAYA, GELORA SRIWIJAYA.CO – Aksi penurunan UKT (Uang Kuliah Tunggal) semester 9 berbuntut panjang sejak kasus penganiayaan terhadap mahasiswa di halaman gedung Rektorat Unsri (3/8) yang dilakukan oleh anggota kepolisian hingga telah diamankan di penepatan sel khusus, Jumat (4/8).

Dedi Setiawan dan Agus Riyanto serta ditemani tiga rekannya kemarin malam (3/8) melaporkan dirinya sebagai korban penganiayaan dengan pelakunya oknum anggota kepolisaan dan karyawan Unsri.

“Saya melaporkan sesuai dengan kronologis yang ada dilapangan, saya tidak tahu namanya tapi saya tahu mukanya. Semoga pihak kepolisian memproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.” Ungkap Dedi Setiawan.

Pihak kepolisisan sudah mengklarifikasi bahwa pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisan Indralaya saat ini (4/8) sudah diberikan sanksi karena melakukan tindakan indisipliner yaitu tindakan fisik dan tindakan administratif yang bentuknya penepatan di dalam sel.

Saat kru GS menemui di Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP. Agus Sunandar menyatakan “kasus pelaporan tersebut masih dalam proses kajian. Pelapor tidak menyebutkan nama yang melakukan penganiayaan tersebut, hanya menjelaskan kronologi.”

“Walaupun sebenarnya viralnya bukan dari pihak Satpam saja yang kelihatan akan tetapi beberapa satpam juga ada disana, maka dari itu kita dalami kira-kira siapa yang terlibat”, tambah Agus Sunandar.

Untuk permasalahan pemecahan kaca saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan, menurut dugaan pihak kepolisian dikarenakan kemarin (3/8) dari mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan tersebut sebagai pelaku perusakan kaca pintu gedung Rektorat Unsri.

Penulis: (yai)

Editor: (yst)

Facebook Comments
Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!